STAY WITH US

Breaking

Wednesday, May 10, 2017

PBB Desak RI Tinjau Ulang Hukum Yang Jerat Ahok


Vonis Ahok yang mengada-ada dan syarat akan kecurangan sebab intervensi dari pihak tertentu bukan saja mengundang simpati dari masyarakat Indonesia saja. Memang, di Indonesia sendiri, saat ini sudah banyak timeline berseliweran di beranda media sosial yang isinya dukungan kepada Ahok. Dibuktikan dengan munculnya tagar #justiceforahok.
Bukan hanya di Indonesia. Di kancah Internasional ternyata juga bersimpati dengan apa yang terjadi pada Ahok. Memang sejak awal, dunia internasional sudah menyoroti kasus Ahok ini. Kenapa bisa demikian? Karena memang Ahok adalah tokoh yang fenomenal. Dia adalah gubernur pertama di  DKI yang beretnis Tionghoa dan beragama Kristen. Jadi jika sebagian orang bertanya-tanya kenapa media asing ikut-ikutan memberitakan Ahok, ya karena memang berita Ahok pantas untuk diberitakan. Jadi jangan berpikir yang tidak-tidak dengan menganggap ada campur tangan dari negara lain.
"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.
Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia.
"Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus," tulis Amnesty International dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Amnesty International pun mendesak Indonesia untuk segera menghapus hukum yang menjerat Ahok, yaitu Pasal 156 dan 156 (a) KUHP. Menurut Amnesty, pasal itu dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.
Uni Eropa pun menyuarakan hal serupa. Melalui pernyataan resminya, kantor perwakilan Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam menyatakan bahwa hukum penodaan agama tersebut dapat menghalangi kebebasan berekspresi.
"Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan," tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.
Tak hanya institusi internasional, sejumlah pejabat perwakilan asing di Indonesia pun angkat bicara, tak lama setelah putusan pengadilan dibacakan pada Selasa (9/5), termasuk Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik.
"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya yakin dia bukan anti-Muslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," kata Malik melalui akun Twitter pribadinya.

No comments:

Post a Comment

Random Post

Memuat...
Adbox