Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (9/5) malam di kediamannya, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng diduga ditangkap akibat ujaran kebencian melalui video yang sempat ada di laman Youtube.
Dalam video berdurasi 55 detik itu, Ki Gendeng mengucapkan kata-kata ajakan mengandung unsur SARA. Golongan yang dilibatkan dalam video Ki Gendeng, yaitu pribumi dan Cina. Berikut ini ujaran Ki Gendeng dalam videonya.
"Hai pribumi-pribumi militan di mana saja kalian berada, para nasionalis sejati pencinta NKRI, pencinta Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, dan Sumpah Pemuda. Kita segera serentak bersama-sama mempersiapkan diri lahir batin untuk melawan Cinaisasi di negara ini. Karena Cina-Cina keparat sudah menjajah negara ini, menistakan bangsa ini, dan menjongoskan para perangkat kerja di negara ini."
Ki Gendeng menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang dijajah Cina. Lalu Ki Gendeng pun mengajak golongan pribumi untuk melawan golongan yang ia maksud Cina itu.
"Kita para pribumi-pribumi militan dan nasionalis harus segera bersatu dan bangkit melawan. Melawan Cinaisasi di negara ini. Ayo bersama saya serentak bergerak dan melawan."
"Nggak (menyesal)," kata Ki Gendeng saat ditanya apakah menyesali perbuatannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng mengaku melakukan perbuatannya itu dengan sengaja. Ia beralasan ingin mengembalikan UUD 1945 yang asli.
"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda paloh nagih janji serat Jayabaya," ucapnya.
Perbuatannya itu tidak hanya dilakukan karena terkait Pilkada DKI, tetapi sejak lama. "Nggak, nggak. Dari dulu memang," ucapnya.
Polisi menangkap Ki Gendeng di rumahnya pada Selasa (9/5) malam di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ki Gendeng ditangkap setelah polisi menemukan video yang diunggah oleh Ki Gendeng ke YouTube yang dinilai telah menebar kebencian.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti yakni satu alat perekam video yang digunakan tersangka untuk merekam aktivitasnya, jaket bertulisan Fight Against Cina, 67 kaos anticina, puluhan stiker dan badge anti cina, empat bilah senjata tajam, dan dua buah senjata api jenis air solfgun.
"Jika terbukti Ki Gendeng bisa dijerat Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sekarang masih pemeriksaan di Polda Metro," tuturnya.
No comments:
Post a Comment