Basuki Tjahaja Purnama langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun.
Namun, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob pada Rabu (10/5/2017) dini hari dengan pengawalan ketat dari kepolisian.Setibanya di Rutan Mako Brimob, Ahok ditempatkan di salah satu ruang tahanan seperti tahanan lainnya. Kabag Ops Korps Mako Brimob Kombes Pol Waris Anggono kemudian menyampaikan tentang kondisi ruang tahanan yang ditempati Ahok.
“Bloknya itu tidak ada, itu ada di dalam ruang tahanan yang berada di Mako Brimob. Sama seperti tahanan lainnya,” terang Waris, Kamis (11/5/2017), dilansir tribunnews.com dari kompas.com.
Menurut Waris, Ahok ditempatkan disebuah ruang tahanan berukuran 2×3 yang berada di lantai 1 Mako Brimob.
“Rutan Ahok ada di lantai 1. Ukuran ruangan 2×3 (meter) untuk satu orang aja. Tidak pakai kasur, hanya beralas saja dan kamar mandi di dalam,” jelasnya.
Waris menegaskan bahwa tak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh pihak kepolisian untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut. Ia pun membantah kabar yang menyatakan bahwa ruang tahanan Ahok dilengkapi beragam fasilitas.
“Enggak, di ruang tahanan biasa. Sama aja kayak yang lain. Tidak ada penggunaan AC di dalam ruang tahanan,” lanjutnya.
Waris juga membenarkan ketika ditanya tentang keberadaan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang berada di Rutan Mako Brimob. Namun, Ahok dan Al Khaththath tak satu ruang.
“Beda tahanan dia (dengan Al Khaththath). Ada di dalem juga dia (tapi di ruangan terpisah),” jelasnya.
Al Khaththath sendiri, sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (30/3/2017) lalu dengan tuduhan upaya makar. Tak sendirian, Al Khaththath diamankan bersama empat rekannya di sebuah hotel. Saat penangkapan Sekjen FUI ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, laptop, dan ponsel.

No comments:
Post a Comment