STAY WITH US

Breaking

Friday, May 26, 2017

Penyebab Polisi Lambat Usut Kasus Habib Rizieq



Kasus yang menyeret Ketua Front Pembela Islam  Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, sepertinya tak kunjung usai. Polri mengakui, pihaknya tak bisa memproses kasus hukum Rizieq dengan cepat karena banyaknya kasus yang dilaporkan terkait dirinya.
“Dia banyak kasusnya, jadi satu-satu,” tutur Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Senin (15/5/2017), dilansir merdeka.com.
“Semua berjalan hanya saja satu-satu,” lanjutnya.Meskipun membutuhkan waktu yang tak sebentar karena harus memproses satu demi satu, Rikwanto menjamin bahwa setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bukan hanya ‘baladacintaRizieq’ yakni kasus chat antara pria yang diduga dirinya dan wanita bernama Firza Husein, Rizieq juga dilaporkan atas sejumlah kasus lain.
Pertama adalah kasus penghinaan simbol negara Pancasila. Kamudian, Rizieq juga dilaporkan karena dianggap telah melecehkan umat nasrani ketika menyampaikan ceramah. Ceramah Rizieq ini juga dapat dilihat di kanal video populer Youtube.
Selanjutnya, Rizieq juga dilaporkan kembali karena menyebut adanya simbol PKI berbentuk palu-arit yang tercetak pada uang rupiah kertas.
Tak cuma itu, Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq dengan tuduhan telah menyebarkan kebencian bernuanasa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Terakhir, pentolan FPI ini juga dilaporkan karena memelesetkan ucapan salam sampurasun menjadi campur racun. Pelesetan ini dianggap telah melecehkan masyarakat dan adat Sunda.
Sementara itu, hingga kini Rizieq masih bertahan di luar negeri. Setelah terbang ke Arab Saudi, Rizieq dikabarkan bertolak ke Malaysia. Padahal, pihak kepolisian telah menanti kedatangannya untuk memberikan kesaksian terkait kasus chat.
Bahkan, Polda Metro Jaya berniat menerbitkan surat perintah pemanggilan paksa karena Rizieq tak juga memenuhi panggilan polisi. Pihak kepolisian juga terus mengawasi dan mencari informasi kemana Rizieq pergi sebelum benar-benar membawanya dengan paksa untuk menjadi saksi.

No comments:

Post a Comment

Random Post

Memuat...
Adbox