STAY WITH US

Breaking

Friday, May 26, 2017

Bandung - Foto Viral Angkot DIkemudikan Anak di Bawah Umur


Para pengguna jasa angkutan umum kota (angkot) jurusan Cicaheum-Ciwastra Kota Bandung dihebohkan ketika transportasi umum yang ditumpanginya dikemudikan anak di bawah umur. Hal itu langsung dikicaukan oleh salah satu penumpang lewat akun Twitter-nya pada Selasa (25/4/2017) malam kemarin, dan jadi viral. Sebagaimana diwartakan dalam Merdeka, Rabu (26/4/2017).
Akun @dianmeindra menyebutkan, ketika dirinya naik angkot tersebut ia dikagetkan bahwa pengemudi yang menarik penumpang seperti masih bocah.
“Pas naik angkot kaget pengemudinya anak kecil. Usia belum 15 tahun. Trayek 09 nopol D 1933 AM,” demikian kicau akun tersebut.
Kicauan yang hanya memuat 140 karakter itu disertakan juga dengan foto bocah yang tengah berada di balik kemudi sopir. Bocah itu tampak melihat ke kiri seperti sedang menarik penumpang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Didi Ruswandi membenarkan kejadian itu berada di wilayah Kota Bandung. Kendati demikian, Ruswandi belum bisa memerinci kapan dan tepatnya di mana hingga akhirnya foto bocah tersebut bisa menyebar di media sosial.
“Saya juga sama dapat informasinya di media sosial, jadi belum bisa merinci. Tapi informasi awal itu angkot Ciwastra-Cicaheum,” terangnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (26/4/2017) pagi.

Perlu Peran Aktif Masyarakat

Dia mengapresiasi masyarakat yang turut berperan aktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran dalam kehidupan keseharian, terutama di fasilitas umum. Pasalnya, Dinas Perhubungan beserta kepolisian tentu tak bisa terus-menerus memantau aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Jadi masyarakat juga bagian dari upaya pembangunan yang baik. Kalau mengandalkan aparat, ya segitu-gitunya saja. Kayak kemarin [masyarakat melaporkan via Twitter] bagus kalau liat anak kecil jangan jadi sopir, itu bagian dari partisipasi,” paparnya.
Maraknya kasus sopir angkot di bawah umur yang semakin menjamur beberapa tahun terakhir ini mengharuskan pemerintah dan aparat kepolisian turun tangan. Sosialisasi terkait aturan kelayakan sopir angkot, baik kepada sopir, masyarakat dan terutama pengusaha angkot perlu dilakukan demi keamanan dan ketertiban berkendara. Terpenting demi keselamatan penumpangnya. Seperti diketahui, untuk memiliki SIM A Umum, batas minimal umur adalah 17 tahun.

No comments:

Post a Comment

Random Post

Memuat...
Adbox