Setelah Kasus E-KTP, Waspadai Serangan Balik yang Ditujukan ke KPK
Setelah keberhasilan KPK dalam hal kasus E-KTP, tentu dalam hal ini perlu diberikan apresiasi kepada KPK dalam menjalankan tugasnya.Tetapi ada hal yang perlu diwaspadai sebagai imbas kasus E-KTP, yaitu serangan balik yang dilakukan oleh DPR, bisa saja itu terjadi
Wacana hak angket mencuat setelah dakwaan korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu. Dalam persidangan itu, terungkap dugaan penggelembungan harga (markup) e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dan melibatkan puluhan anggota DPR periode 2009-2014. Pada Kamis, 16 Maret 2017, sidang kedua akan digelar dengan menghadirkan delapan saksi, yang terdiri atas mantan pejabat pemerintah dan DPR.
Fahri mengklaim 10 anggota Dewan telah mendukung usul tersebut, meski ia enggan mengungkapkan detailnya. Sesuai dengan ketentuan, hak angket dapat diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dari fraksi yang berbeda. Usul tersebut harus disetujui oleh 50 persen tambah satu orang anggota dalam rapat paripurna.
Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, melihat dua hal dalam konteks angket KPK, yang berawal dari pengungkapan kasus mega korupsi proyek e-KTP dan menyebut banyak nama politikus, termasuk Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Menurut Doli saat diskusi dengan tema “Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi” di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 7 Mei 2017. Ada ketidakjelasan sikap KPK yang ditunjukkan saat menyebut nama Novanto dalam kasus e-KTP. Tetapi KPK hanya melakukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri untuk Novanto
Menurut Doli, ini hanya akan membuat internal DPR melakukan serangan balik ke KPK, hal ini dapat dilihat dari munculnya nota ke presiden untuk membatalkan pencekalan kepada Novanto, tidak hanya itu tetapi juga munculnya gerakan untuk merevisi UU KPK
Hal ini merupakan pelemahan terhadap KPK, sebagai lembaga anti korupsi di Indonesia
No comments:
Post a Comment