Polri Bisa Minta Bantuan Interpol untuk Lacak Rizieq
Markas Besar Polri dapat menerbitkan blue notice atau
permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk melacak keberadaan
tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Saat ini Polri baru
mendapat informasi bahwa Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto
mengatakan, bantuan kepolisian internasional bisa ditempuh untuk
mengetahui keberadaan Rizieq secara pasti.
"Kami belum tahu persis keberadaan (Rizieq), bisa minta Interpol terbitkan blue notice yang artinya untuk mencari informasi tentang keberadaannya
Blue notice bisa diterbitkan tanpa harus menunggu seseorang tersangka. Sebab blue notice
hanya sebatas untuk memperoleh informasi terkait keberadaan atau
aktivitas seseorang di suatu negara, tanpa permintaan penangkapan.
"Blue notice
tidak harus tersangka, karena tidak meminta upaya paksa. Hanya
informasi keberadaan dan aktivitas seseorang di suatu negara," ujar
Setyo.
Sementara red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap diterbitkan setelah seseorang menjadi tersangka.
Namun begitu, mantan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia ini mengatakan penerbitan blue notice atau red notice tergantung pada permintaan Polda Metro Jaya yang menyelidiki perkara ini.
“Tergantung penyidik nanti mengajukan apa," ucap Setyo.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan
melakukan gelar perkara kasus dugaan percakapan berkonten pornografi
antara Rizieq dan Firza. Gelar perkara akan dilakukan setelah penyelidik
menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi.
“Tunggu saja
bagaimana hasil pemeriksaan ini. Nanti kami gelar. Nanti kita tunggu
keputusan Penyidik setelah gelar perkara," kata Argo.
Laporan ini awalnya dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu.
Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau
Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27
ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya
kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Rizieq
Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah.
Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq
pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq
tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170516171411-12-215298/polri-bisa-minta-bantuan-interpol-untuk-lacak-rizieq/
Wednesday, May 17, 2017
Polri Keluarkan Blue Notice ke Interpol untuk Lacak Rizieq
Tags
# NasionaI
About Luci
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
NasionaI
Label:
NasionaI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Random Post
Memuat...
No comments:
Post a Comment