STAY WITH US

Breaking

Tuesday, May 30, 2017

Pengacara: Habib Rizieq Marah Saat Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka




Pengacara Kapitra Ampera menyebut Habib Rizieq Syihab telah mengetahui tentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Kapitra menyebut imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu marah besar tentang hal itu.

"Habib Rizieq memberi informasi kepada saya dia marah besar sekali dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Menurut Kapitra, Rizieq akan melakukan perlawanan hukum. Dia menyebut pasal yang dikenakan Rizieq terhadapnya tidak jelas.

"Telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," sebutnya.

Selain itu, Kapitra juga menegaskan konten dari yang disangkakan penyidik kepada Rizieq masih bisa diperdebatkan. Menurutnya, penyidik harus melakukan proses hukum justru pada orang yang menyebarkan chat tersebut.

"Konten yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidik tidak pernah di tangkap," tegasnya.

Atas hal itu, Kapitra bersama pengacara lainnya mengaku akan melakukan tindakan hukum atas ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka. Kapitra mengaku telah berkomunikasi terkait hal tersebut dengan Rizieq.

"Habib Rizieq komunikasi langsung dengan saya dan memerintahkan kita untuk segera melakukan perlawanan hukum yang masif, sistematis terstruktur dan kita tadi sudah melakukan rapat gabungan untuk mengambil tindakan tindakan hukum dengan secepatnya," imbuhnya. 


Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat saat dimintai konfirmasi membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.

"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu

Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

"Iya," ucapnya singkat.

Sementara itu, Wahyu menyebut berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. "Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," tuturnya.

Dikonfirmasi belakangan, pengacara Habib Rizieq Eggi Sudjana mempersoalkan penetapan tersangka ini. Menurut Eggi ada prosedur yang dilanggar kepolisian dalam penetapan tersangka ini.

Eggi juga menilai bangunan kasus ini janggal. Seharusnya, kata Eggi, yang diusut adalah orang yang menyebarkan gambar dan membuat situs baladacintarizieq itu.


No comments:

Post a Comment

Random Post

Memuat...
Adbox