Demo bubarkan HTI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat
Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan
Menko Polhukam Wiranto mengumumkan niat pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat
Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. "Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.
Dengan janji-janji surga dalam negara Islam yang diinginkan HTI inilah yang menjadikan HTI bisa tumbuh subur di Indonesia, kultur orang Indonesia yang mudah dibujuk dengan janji manis surga membuat HTI bisa mendapatkan simpati di masyarakat. HTI juga menyasar para kaum muda, mahasiswa dan anak-anak SMA yang masih labil dan bisa dengan mudah menerima paparan ceramah yang mensugesti mereka dengan konsep khalifah dan khilafahnya.
HTI di jaman sebelum era Jokowi dibiarkan tumbuh subur menggerogoti akar rumput Indonesia, tanpa ada penyelesaian yang berarti. Atau memang mereka sengaja dipelihara untuk kepentingan di masa depan? Entahlah, penulis masih belum berani berspekulasi sejauh itu.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tak pernah mendapatkan peringatan dari pemerintah sebelumnya. Dia menegaskan rencana pemerintah itu dilakukan secara semena-mena. Dia mengungkapkan pembubaran itu tak hanya bertentangan dengan undang-undang, namun juga bertentangan dengan ajaran Islam. Ismail memaparkan pihaknya akan mengambil langkah yang diperlukan.
Sedangkan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) adalah langkah yang berlebihan. Dia mengingatkan pembubaran harus dilakukan lewat proses pengadilan. Fahri mengatakan seharusnya pemerintah bersikap lebih tenang. Fahri sendiri mengaku kerap kali berdebat dengan HTI karena pemikiran yang berlawanan.
Sejarah Kemunculan HTI
Hizbut Tahrir di Palestina yang didirikan oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953
HTI masuk ke Indonesia pada 1983 oleh Abdurrahman al-Baghdadi, seorang mubalig sekaligus aktivis Hizbut Tahrir yang berbasis di Australia. Ia memulainya dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia hingga menjadi salah satu gerakan.
Secara garis besar, tujuan Hizbut Tahrir adalah menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai kejatuhan imperium Utsmani (Abad ke-18 Masehi).
Menurut pendirinya Taqiyuddin an-Nabhani dalam tulisannya di kitab Daulah Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh HTI Press sejak 2004 dan 2007, generasi umat Islam saat ini tidak tertarik dengan konsep khilafah karena tidak pernah menyaksikan atau punya pengalaman dengan pemerintahan Islam.
Karena gambaran tersebut tidak ada, pada akhirnya Muslim memilih menggunakan falsafah hidup lain yang membuat kemurnian Islam menjadi terkikis. Bagi Taqiyuddin, ini adalah kemunduran besar kaum muslimin. Taqiyuddin mengistilahkannya dengan ghazwu ats-tsaqafi (invasi budaya) yang menyebabkan kaum muslimin enggan menerapkan hukum-hukum Islam pada sistem pemerintahan mereka.
No comments:
Post a Comment