Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Terungkap!
Dua wakil ketua DPR, yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon diduga terindikasi melakukan perbuatan pidana pajak.
Hal
itu terungkap dalam fakta persidangan terdakwa dugaan pengurusan pajak,
kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada
Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Usai persidangan,
Handang mengaku nota dinas tahun 2016 yang dia tandatangani untuk segera
disahkan naik status menjadi bukti permulaan adalah hasil kerja dari
laporan intelijen di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Dugaan tindak pidana Fahri Hamzan dah Fadli Zon terungkap dalam nota dinas yang ditandatangani Handang.
Dalam nota tersebut memuat keterangan Fadli Zon tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama.
Menurut Handang, nota tersebut tidak mendapat tindak lanjut karena dia ditangkap KPK sehingga tidak ditandatanani Direktur Penegakan Hukum.
"Usulan itu kan belum sempat diajukan ke direktur saya.
Kan belum dikasih nomor tadi, belum sempat saya ajukan ke direktur saya, saya kan kena tangkap. Itu ada di tas saya. Harusnya naik ke bukti permulaan," kata Handang.
No comments:
Post a Comment