STAY WITH US

Breaking

Thursday, May 11, 2017

Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Terungkap!

Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Terungkap!


Dua wakil ketua DPR, yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon diduga terindikasi melakukan perbuatan pidana pajak.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan terdakwa dugaan pengurusan pajak, kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Usai persidangan, Handang mengaku nota dinas tahun 2016 yang dia tandatangani untuk segera disahkan naik status menjadi bukti permulaan adalah hasil kerja dari laporan intelijen di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

 "Sumbernya adalah data dari analisis hasil kerja direktorat intelijen. Saya sebagai Kasubdit Buper menerima masukan dari laporan intelijen," kata Handang Soekarno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan tindak pidana Fahri Hamzan dah Fadli Zon terungkap dalam nota dinas yang ditandatangani Handang.

Dalam nota tersebut memuat keterangan Fadli Zon tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama.

Sementara Fahri Hamzah ada ketidaksesuaian antara SPT tahunan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 4,46 miliar.

Menurut Handang, nota tersebut tidak mendapat tindak lanjut karena dia ditangkap KPK sehingga tidak ditandatanani Direktur Penegakan Hukum.

"Usulan itu kan belum sempat diajukan ke direktur saya. 
Kan belum dikasih nomor tadi, belum sempat saya ajukan ke direktur saya, saya kan kena tangkap. Itu ada di tas saya. Harusnya naik ke bukti permulaan," kata Handang.

No comments:

Post a Comment

Random Post

Memuat...
Adbox